Tujuh guru besar dari Fakultas Kedokteran—termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—menyelenggarakan diskusi mini gratis untuk menyatakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah, yang dilakukan melalui konsil kesehatan baru.
Apa Saja Yang Mereka Kritik?
- Intervensi Pemerintah
Para guru besar menolak perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka berpendapat bahwa langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga bertugas sebagai pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Aksi ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Kualitas
Para guru besar memperingatkan bahwa tanpa kebebasan Kolegium dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter yang siap bekerja akan menurun, yang pada akhirnya dapat berdampak serius pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Perpindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Guru Besar Unhas & USU: Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan Kolegium kurang transparan, yang dapat menyebabkan kesenjangan pada kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan bertujuan untuk “menegaskan koordinasi,” bukan untuk mengambil alih. Namun, para kritikus berpendapat bahwa ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi Kolegium memiliki kaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Peran serta pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan didominasi oleh satu pihak saja.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi perguruan tinggi | Berada di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan ini |
Risiko & Dampak | Penting untuk menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan berdasarkan koordinasi; akademisi memandang ini sebagai intervensi |